Oleh
Ustadz Ammi Nur Baits
Sebagian
orang beranggapan dengan hartanya “yang penting halal”. Padahal halal saja
belum cukup.
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kata
berkah [البركة] secara bahasa artinya sesuatu yang tumbuh dan bertambah atau
langgeng dan abadi. (Lisan al-Arab, 10/395).
Ketika
seseorang mengucapkan,
اللهم بارك
على محمد وعلى آل محمد
Ya Allah
berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad,
maknanya
adalah Ya Allah, kokohkanlah, langgengkanlah kebaikan dan kemuliaan untuk
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya. (Ahkam
at-Tabarruk, Dr. Abdul Aziz Rais, hlm. 2)
Istilah
untuk harta, bisa dipahami dua hal:
Pertama, harta yang boleh dimanfaatkan
Berdasarkan
pengertian ini maka semua harta yang halal bagi muslim, adalah harta yang
berkah. Meskipun harta itu habis pakai. Karena harta halal adalah keberkahan
bagi mukmin, sehingga ketika mereka menikmati harta itu, tidak menjadi sumber
masalah ketika di akhirat.
Allah
berfirman,
قُلْ مَنْ
حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ
الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً
يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Katakanlah:
“Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya
untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?”
Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam
kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami
menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS. al-A’raf: 32)
Rizki yang
halal di dunia, Allah sediakan untuk orang yang beriman. Sehingga ketika mereka
menikmatinya, mereka tidak berdosa.
Kedua, harta berkah dalam arti yang
bertambah dan berkembang
Inilah
makna berkah yang lebih sering kita pahami. Tidak sebatas halal, namun
bertambah, sehingga mencukupi kebutuhan semuanya.
Allah
berjanji bagi orang yang beriman dan bertaqwa, akan dibukakan pintu keberkahan
dari langit dan bumi,
وَلَوْ
أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ
مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا
يَكْسِبُونَ
“Jikalau
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan
melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka
mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan
perbuatannya.”
(QS. al-A’raf: 96).
Allah
berikan kepada kampung yang bertaqwa jatah rizki yang lebih. Tidak sebatas
halal, tapi melimpah. Dan itulah keberkahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya
yang bertaqwa.
Dan ini
bukan sebatas halal, karena semua yang Allah turunkan di muka bumi adalah halal
bagi manusia, kecuali yang dilarang. Sementara orang bertaqwa diberi lebih,
sebagai balasan baik untuk mereka.
Seperti
doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu,
اللَّهُمَّ
أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ
Ya Allah,
perbanyaklah harta dan keturunannya dan berkahilah semua yang Engkau berikan
kepadanya. (HR. Bukhari 6334)
Kata Anas
bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
فوالله إن
مالي لكثير، وإن ولدي وولد ولدي يتعاقبون على نحو المئة
Demi
Allah, hartaku sangat banyak. Sementara anak dan cucu-cucuku, mencapai 100
orang. (HR. Ibnu Hibban 7177)
Ketika
Zubair wafat, beliau meninggalkan warisan berupa tanah hutan. Ketika dijual,
harganya naik sangat tinggi. Abdullah Zubair radhiyallahu ‘anhuma
menceritakan,
وَكَانَ
الزُّبَيْرُ اشْتَرَى الْغَابَةَ بِسَبْعِينَ وَمِائَةِ أَلْفٍ ، فَبَاعَهَا
عَبْدُ اللَّهِ بِأَلْفِ أَلْفٍ وَسِتِّمِائَةِ أَلْفٍ
Zubair
pernah membeli tanah hutan seharga 170.000, kemudian tanah itu dijual oleh
putranya, Abdullah bin Zubair seharga 1.600.000 (HR. Bukhari 3129).
Hadis ini
diletakkan al-Bukhari dalam kitab shahihnya di Bab, “keberkahan harta orang
yang berperang.”
Semua yang
Halal harus Bertambah?
Berangkat
dari pemahaman di atas, bahwa berkah artinya bertambah, dan harta halal adalah
harta yang berkah, sebagian orang memahami, harta halal harus bertambah. Dan
jika tidak bertambah, ini indikasi bahwa harta itu tidak halal.
Hingga ada
sebagian orang yang melakukan usaha, diberi modal kawannya, namun ternyata
usahanya gagal dan bahkan mengalami kerugian. Kesimpulan yang dia berikan,
modal usahanya tidak berkah, karena berasal dari harta yang haram.
Memang dia
tidak menuduh kawannya bekerja di dunia haram. Tapi setidaknya kesimpulan ini
tidak lepas dari nuansa suudzan kepada pemodal.
“Harta
halal adalah harta yang berkah, karena itu harus bertambah. Jika tidak
bertambah, itu tanda bahwa harta itu tidak berkah.”
Kesimpulan
ini tidaklah benar. Karena membuat konsekuensi kebalikan dari sebuah kalimat,
tidak semuanya benar.
Ada kaidah
mengatakan,
لازم القول
ليس بلازم
Konsekuensi
dari pernyataan, tidak semuanya benar.
Harta
halal, memang berkah. Berkah dalam arti, bisa dimanfaatkan tanpa ada hukuman.
Tapi bukan
berarti harta halal akan terus berkembang, dan menghasilkan banyak harta. Tidak
ada jaminan demikian.
Dulu ada
beberapa ulama yang melakukan usaha dan mereka gagal. Bahkan diantara mereka
ada yang masuk penjara, gara-gara menanggung utang yang sangat besar.
Diantaranya
Muhammad bin Sirin. Seorang ulama besar tabiin, muridnya sahabat Anas bin Malik
dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma. Beliau berprofesi sebagai saudagar. Akan
tetapi, pada akhir hayatnya, beliau ditimpa pailit dan terlilit utang sebesar
30.000 dirham, sehingga beliau pun dipenjara. Beliau baru dapat terbebas dari
penjara setelah putranya, yang bernama Abdullah, melunasi utangnya.
Tentu saja
bukan modal beliau yang bermasalah. Harta beliau halal, dan beliau seorang
ulama yang wara’ terhadap harta.
Allahu
a’lam.

