PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER MANAJEMEN UNIVERSITAS JAMBI

PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER MANAJEMEN UNIVERSITAS JAMBI
SELAMAT DATANG DAN SELAMAT BERKUNJUNG DI BLOG AHMAD FAUZAN FIQRI, S.E.,M.M

Kamis, 02 Februari 2017

Harta Halal Belum Tentu Berkah

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits
 
Sumber: Google.com
Sebagian orang beranggapan dengan hartanya “yang penting halal”. Padahal halal saja belum cukup.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kata berkah [البركة] secara bahasa artinya sesuatu yang tumbuh dan bertambah atau langgeng dan abadi. (Lisan al-Arab, 10/395).
Ketika seseorang mengucapkan,
اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد
Ya Allah berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad,
maknanya adalah Ya Allah, kokohkanlah, langgengkanlah kebaikan dan kemuliaan untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya. (Ahkam at-Tabarruk, Dr. Abdul Aziz Rais, hlm. 2)

Istilah untuk harta, bisa dipahami dua hal:
Pertama, harta yang boleh dimanfaatkan
Berdasarkan pengertian ini maka semua harta yang halal bagi muslim, adalah harta yang berkah. Meskipun harta itu habis pakai. Karena harta halal adalah keberkahan bagi mukmin, sehingga ketika mereka menikmati harta itu, tidak menjadi sumber masalah ketika di akhirat.
Allah berfirman,
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS. al-A’raf: 32)
Rizki yang halal di dunia, Allah sediakan untuk orang yang beriman. Sehingga ketika mereka menikmatinya, mereka tidak berdosa.

Kedua, harta berkah dalam arti yang bertambah dan berkembang
Inilah makna berkah yang lebih sering kita pahami. Tidak sebatas halal, namun bertambah, sehingga mencukupi kebutuhan semuanya.

Allah berjanji bagi orang yang beriman dan bertaqwa, akan dibukakan pintu keberkahan dari langit dan bumi,
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. al-A’raf: 96).

Allah berikan kepada kampung yang bertaqwa jatah rizki yang lebih. Tidak sebatas halal, tapi melimpah. Dan itulah keberkahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang bertaqwa.
Dan ini bukan sebatas halal, karena semua yang Allah turunkan di muka bumi adalah halal bagi manusia, kecuali yang dilarang. Sementara orang bertaqwa diberi lebih, sebagai balasan baik untuk mereka.
Seperti doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ
Ya Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya dan berkahilah semua yang Engkau berikan kepadanya. (HR. Bukhari 6334)
Kata Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
فوالله إن مالي لكثير، وإن ولدي وولد ولدي يتعاقبون على نحو المئة
Demi Allah, hartaku sangat banyak. Sementara anak dan cucu-cucuku, mencapai 100 orang. (HR. Ibnu Hibban 7177)
Ketika Zubair wafat, beliau meninggalkan warisan berupa tanah hutan. Ketika dijual, harganya naik sangat tinggi. Abdullah Zubair radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
وَكَانَ الزُّبَيْرُ اشْتَرَى الْغَابَةَ بِسَبْعِينَ وَمِائَةِ أَلْفٍ ، فَبَاعَهَا عَبْدُ اللَّهِ بِأَلْفِ أَلْفٍ وَسِتِّمِائَةِ أَلْفٍ
Zubair pernah membeli tanah hutan seharga 170.000, kemudian tanah itu dijual oleh putranya, Abdullah bin Zubair seharga 1.600.000 (HR. Bukhari 3129).
Hadis ini diletakkan al-Bukhari dalam kitab shahihnya di Bab, “keberkahan harta orang yang berperang.”

Semua yang Halal harus Bertambah?
Berangkat dari pemahaman di atas, bahwa berkah artinya bertambah, dan harta halal adalah harta yang berkah, sebagian orang memahami, harta halal harus bertambah. Dan jika tidak bertambah, ini indikasi bahwa harta itu tidak halal.

Hingga ada sebagian orang yang melakukan usaha, diberi modal kawannya, namun ternyata usahanya gagal dan bahkan mengalami kerugian. Kesimpulan yang dia berikan, modal usahanya tidak berkah, karena berasal dari harta yang haram.

Memang dia tidak menuduh kawannya bekerja di dunia haram. Tapi setidaknya kesimpulan ini tidak lepas dari nuansa suudzan kepada pemodal.
“Harta halal adalah harta yang berkah, karena itu harus bertambah. Jika tidak bertambah, itu tanda bahwa harta itu tidak berkah.”
Kesimpulan ini tidaklah benar. Karena membuat konsekuensi kebalikan dari sebuah kalimat, tidak semuanya benar.

Ada kaidah mengatakan,
لازم القول ليس بلازم
Konsekuensi dari pernyataan, tidak semuanya benar.
Harta halal, memang berkah. Berkah dalam arti, bisa dimanfaatkan tanpa ada hukuman.
Tapi bukan berarti harta halal akan terus berkembang, dan menghasilkan banyak harta. Tidak ada jaminan demikian.

Dulu ada beberapa ulama yang melakukan usaha dan mereka gagal. Bahkan diantara mereka ada yang masuk penjara, gara-gara menanggung utang yang sangat besar.
Diantaranya Muhammad bin Sirin. Seorang ulama besar tabiin, muridnya sahabat Anas bin Malik dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma. Beliau berprofesi sebagai saudagar. Akan tetapi, pada akhir hayatnya, beliau ditimpa pailit dan terlilit utang sebesar 30.000 dirham, sehingga beliau pun dipenjara. Beliau baru dapat terbebas dari penjara setelah putranya, yang bernama Abdullah, melunasi utangnya.

Tentu saja bukan modal beliau yang bermasalah. Harta beliau halal, dan beliau seorang ulama yang wara’ terhadap harta.
Allahu a’lam.

Kenangan Bersama SAHABAT MAN MODEL IPA 3 2012


Rabu, 01 Februari 2017

Guruku, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Sumber: Google.com

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Saya awali cerita dulu ya,
Kejadian sekitar tahun 2004. Ketika itu saya naik bis, jurusan Ngawi – Bojonegoro. Di depan saya ada beberapa lelaki berbadan atletis. Seingat saya sekitar 3 orang. Anehnya, ketika kondektur menarik karcis, ketiga orang ini gak ada yang bayar. Kondektur hanya bisa main kerlingan mata dengan kawannya. Saya merasa penasaran, saya perhatikan siapa 3 orang ini. Ternyata mereka anggota TNI.
Dia mendapat fasilitas duduk, padahal ada penumpang lain yang bayar, hanya berdiri. Saya anggap, ini oknum.
Di bus, Jogja – Surabaya, saya sering melihat pengumuman, anggota TNI/Polri tetap wajib bayar dan mendapat diskon 30% jika memakai seragam dinas…
Saya tidak tahu, apa alasan pemilik PO menempelkan stiker pengumuman semacam ini…
Waktu di bandara, anggota bisa masuk hanya untuk menjemput kawannya, sampai ke tempat akhir penumpang turun, sekalipun dia tidak sedang bertugas mengamankan bandara.
Di beberapa tempat layanan umum, mereka didahulukan, sementara masyarakat lainnya harus tetap mengantri…
Subhanallah… saya berfikir, apa jasa mereka bagi masyarakat, sehingga mereka begitu dihormati dan dihargai.
Kalaupun mereka memberikan layanan ke masyarakat, itu bagian dari tuntutan profesi mereka sebagai anggota. Dan mereka digaji negara dengan profesi itu…
Sisi lain dari kehidupan…
Sekitar setahun yang lalu, saya mendengar kabar guru TPA saya dikeluarkan dari tempat dia mengajar… Orangnya sudah cukup berumur, usia beliau kurang lebih 50 th.
Dulu waktu usia TK hingga SD kelas 2, saya ngaji di musolah dekat rumah. Kami pake turutan. Metode belajar al-Quran klasik yang tidak mengajarkan teori panjang pendek bacaan. Singkat cerita, hingga juz Amma, bacaan al-Quran saya blepotan… gak tahu panjang, gak tahu pendek…
Hingga dibukalah program TPA di kampung saya. Saya ikut dan ketika itu, saya kelas 3 MI (SD). Di situlah saya belajar dg panduan Iqra’. Saya mengenal panjang-pendeknya bacaan, latihan mengucapkan makhraj huruf, dan hukum-hukum tajwid  yang lain. Di sinilah, saya mulai belajar membaca al-Quran dengan benar…
Saya sangat yakin, waktu itu guru-guru saya mengajar dengan bayaran seikhlasnya. Karena SPP bulanan saya pada itu hanya sekitar Rp 300;. Diantara mereka ada yang petani, penjahit, tukang becak. Saya layak merasa sedih ketika ada diantara mereka yang harus dikeluarkan dari lembaga pendidikan itu. Terlepas dari semua latar belakangnya…
Subhanallah… mereka yang berjasa, namun tidak pernah mendapat penghargaan dari siapapun…
Guru TPA, guru TK, guru SD, mengajarkan  putra-putri kita bagaimana menjadi manusia yang beradab, tapi di masyarakat, mereka dianggap manusia sampingan…
Intinya, di negara kita ada 2 manusia ekstrim…
Mereka yang dihormati, namun tanpa jasa…
Mereka yang berjasa, namun tanpa penghormatan…
Berbahagialah anda wahai para guru…,
Para pahlawanku tanpa tanda jasa…
Anda tidak pernah muncul di TV…  Rodja maupun yufid, apalagi wesal…
Jasa anda tidak direkam media…
Barangkali anda salah satu ahli surga yang doanya mustajab…
Dari Haritsah bin Wahb al-Khuza’i radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ الْجَنَّةِ كُلُّ ضَعِيفٍ مُتَضَعِّفٍ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ النَّارِ كُلُّ عُتُلٍّ جَوَّاظٍ مُتَكَبِّرٍ
Aku sampaikan kepada kalian tentang penduduk surga, merekalah orang lemah, dianggap lemah, andai mereka bersumpah atas nama Allah untuk menyabut sesuatu, tentu Allah akan mengabulkannya.
Dan aku sampaikan kepada kalian penduduk neraka. Merekalah orang yang keras, rakus, dan sombong. (HR. Bukhari 4918, Turmudzi 2809 dan yang lainnya)
Dalam hadis lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُبَّ أَشْعَثَ مَدْفُوعٍ بِالأَبْوَابِ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ
Betapa banyak orang yang penampilannya acak-acakan, ditolak setiap kali minta izin, tapi jika orang ini bersumpah atas nama Allah untuk menyebut sesuatu, Allah akan mengabulkannya. (HR. Muslim 6848)
Mereka tidak diperhatikan penduduk bumi… tapi mereka dibela penghuni langit…
Kita berutang jasa kepada mereka…
Allahu a’lam.

Senin, 13 Juni 2016

Ramadhan ke-8 2016



Memecahkan Record di Bulan Ramadhan
sumber: google.com
Siapakah orang paling dermawan?? Jawabannya adalah Rasulullah.
Jabir bin Abdillah menceritakan, bahwa Rasulullah tidak pernah berkata “tidak” bila diminta. (HR. Bukhari)
Anas bin Malik Juga berkata, bahwa Rasulullah adalah orang yang paling dermawan
Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, bahwa Rasulullah terkumpul pada Beliau dasar-dasar akhlak karimah. Yaitu, perbuatan baik untuk kerabat dekat, dan untuk orang luar (bukan kerabat); perbuatan baik yang prakteknya dengan badan dan yang dipraktekkan dengan harta; perbuatan baik sasarannya membantu orang tidak mampu, dan juga yang membantu orang yang mampu.
Semua hal tersebut telah dipraktekkan oleh Rasulullah.
Dalam kedermawanan, tidak ada seorangpun yang bisa menyaingi Rasulullah. Saking dermawannya, bahkan kain yang sedang Beliau pakai pun, ketika ada yang memintanya, beliau serahkan.
Akan tetapi, kedermawanan Beliau tidak berhenti sampai di situ. Belum cukup rasanya bila hanya berhasil memecahkan record dalam mengalahkan orang lain. Beliau masih berusaha untuk memecahkan record nya sendiri. Ya, di bulan Ramadhan ini.
Anas bin Malik berkata, bahwa sifat kedermawanan Rasulullah di bulan Ramadhan lebih besar dibandingkan di hari-hari lainnya.
Bahkan kedermawanan Beliau diibaratkan seperti angin yang berhembus. Maksudnya, ibarat manfaat dari angin yang tidak ada pengnghalang, setiap sudut dan celah akan dimasukinya.
Siapa saingan kita dalam sedekah??
Terkadang kita ingin menyaingi jumlah nominal sedekah orang lain. Agar bisa berlomba-lomba dalam menunaikan sedekah. Akan tetapi, Rasulullah mengajarkan kita bahwa saingan dalam sedekah sebenarnya bukan orang lain. Saingan kita yang terberat adalah diri kita sendiri.
Rasulullah bersabda: “Sedekah satu dirhan bisa mengalahkan sedekah orang lain yang berjumah 100.000 dirham”.
Para sahabat terheran, lalu bertanya bagaimana bisa satu dirham mengalahkan 100.000 dirham?
Rasulullah menjelaskan, bahwa orang yang sedekahnya satu dirham itu hanya punya harta sebanyak 2 dirham. Sedangkan orang yang sedekahnya 100.000 dirham ia punya harta yang sangat banyak, sehingga 100.000 dirham tidak ada artinya dibandingkan hartanya yang tersisa. (HR. Nasai)
Dari hadits di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa fadhilah sedekah tidak dinilai dari  nominal harta yang kita keluarkan. Akan tetapi fadhilahnya dilihat dari persenan harta yang dikeluarkan dibandingkan harta yang masih tersimpan.
Sudah siapkah kita mengalahkan diri kita sendiri dalam bersedekah?? Menyisakan harta sebanding dengan harta yang disedekahkan??
Tidak perlu kita berkecil hati bila nominal sedekah kita jauh lebih kecil nilainya dibandingkan sedekah orang kaya. Karena, mereka pada hakikatnya bukan saingan kita. Walaupun menurut nominal kit a kalah, siapa tahu bila dilihat dari persenan kita termasuk pemenang.
Di bulan Ramadhan ini adalah kesempatan untuk memecahkan record kita sendiri dalam bidang sedekah. Saatnya kita tingkatkan jumlah persenan sedekah kita di bulan ini.
Jangan kita anggap remeh sekecil apapun sedekah yang kita keluarkan. Siapa tahu benda kecil itulah yang diterimma Allah Ta’ala karena tidak membuat kita riya’; tidak membuat kita sombong saat mengeluarkannya. Dan benda kecil itulah yang kelak akan menjadi benteng tubuh kita dari panas api neraka.
Rasulullah bersabda, “Lindungilah diri kalian dari api neraka, walaupun hanya dengan bersedekah separuh kurma” (HR. Bukhari)

Penulis: Ustadz Muhammad Yassir, Lc (Dosen STDI Imam Syafi’i Jember)

Sabtu, 11 Juni 2016

KAOS KAKI BOLONG

Pak Budiman Hartono, seorang yang terkenal dan kaya raya dari Surabaya, sedang sakit parah. Menjelang ajal menjemput, dikumpulkanlah anak2-nya.
Beliau berwasiat:Anakku, jika Ayah sudah dipanggil Allah yang Maha Kuasa, ada permintaan Ayah kpd kalian:
"Tolong dipakaikan kaos kaki kesayangan Ayah walaupun kaos kaki itu sudah bolong, Ayah ingin memakai barang kesayangan yg penuh kenangan semasa merintis usaha di perusahaan Ayah dan minta tolong kenangan kaos kaki itu dipakaikan bila Ayah dikubur nanti.
"Singkat cerita, Akhirnya sang Ayah wafat. Ketika mengurus Jenazah dan saat akan dikafani, anak-anaknya minta ke pak ustadz untuk memakaikan kaos kaki yg robek itu sesuai wasiat Ayahnya.
Akan tetapi pak Ustadz menolaknya:"Maaf secara Syariat hanya 2 lembar kain putih saja yang di perbolehkan dipakaikan kepada mayat.
"Terjadi perdebatan antara anak2 yg ingin memakaikan kaos kaki robekdan pak ustadz yang melarangnya.Karena tidak ada titik temu, dipanggilah penasihat sekaligus Notaris keluarga tersebut.
Sang notaris menyampaikan: "Sebelum meninggal Bapak menitipkan Surat Wasiat, ayo kita buka bersama2 siapa tahu ada petunjuk."Maka dibukalah surat wasiat Almarhum untuk anak2nya yang di titipkan kepada Notaris tsb.
Ini bunyinya:"Anak-anakku, pasti sekarang kalian sedang bingung, karena dilarang memakaikan kaos kaki bolong kepada jenazah Ayah".
"Lihatlah anak2ku, padahal harta Ayah sangat banyak, uang berlimpah, beberapa mobil mewah, tanah, kebun dan sawah dimana2, rumah mewah banyak, tetapi tidak ada artinya ketika Ayah sudah Meninggal Dunia.
""Bahkan kaos kaki bolong saja tidak boleh dibawa mati..".
"Begitu tidak berartinya Harta Dunia, kecuali Iman dan Amal Kebaikan kita"
"Anak-anakku, inilah yg ingin Ayah sampaikan agar kalian tidak tertipu dengan Dunia yang hanya Sementara.
Pada akhirnya teman sejati kita hanyalah Iman dan Amal shalih.
""Salam sayang dari Ayah yg ingin kalian menjadikan Dunia sebagai jalan menuju Ridha Allah SWT..

Selasa, 23 Februari 2016

SELAMAT MILAD MAN MODEL JAMBI YG KE-23


Assalamu'alaikum WR.WB....
Alhamdulillah Puji Syukur senantiasa kita haturkan kehadirat ALLAH SWT yang mana berkat rahmat dan hidayah beliau kita masih dapat merasakan nikmat yang diberikan ALLAH SWT Kepada kita, tak lupa pula shalawat beserta salam senantiasa kita kirimkan kepada junjungan kita nabi agung putra terbaik dunia yaitu nabi Muhammad SAW, Yang mana beliau telah membawa kita dari alam kegelapan (kebodohan/jahiliah) menuju alam yang terang benderang yang penuh dengan ilmu dan tekhnologi seperti yg kita rasakan pada saat ini.

Alhamdulillah dalam kesempatan yang berbahagia ini saya AHMAD FAUZAN FIQRI Alumni MAN MODEL JAMBI Angkatan 2012 Mengucapkan SELAMAT HARI JADI MAN MODEL JAMBI YANG KE-23. Semoga kedepan nya MAN MODEL JAMBI menjadi sekolah yang maju dan bisa menjadi tauladan bagi sekolah-sekolah lainnya yang ada di provinsi jambi khususnya,  Nasional bahkan Internasional pada umumnya. Semoga Kedepannya MAN MODEL JAMBI Semakin jaya dan dapat terus melahirkan generasi penerus bangsa yang Unggul,jujur, berkwalitas tinggi dan mampu bersaing di kancah nasional maupun internasional.

Tak terasa saya sudah 4 Tahun yg lalu tamat dari MAN MODEL JAMBI. MAN MODEL JAMBI bagi saya bukan hanya sekolah tetapi lebih dari itu, dan saya yakin kawan-kawan saya juga setuju dg statemen saya. Banyak sekali kenangan yang saya rasakan selama saya menempuh pendidikan di MAN MODEL JAMBI ini bersama teman, guru-guru serta seluruh karyawan yg terlibat di institusi pendidikan ini, kenangan-kenangan itu akan selalu ada dan terkenang didalam jiwa ini. saya ucapkan terima kasih kepada guru-guruku semua di MAN MODEL JAMBI yang telah ikhlas memberikan ilmu yang bermanfaat untuk saya khususnya dan para siswa MAN MODEL JAMBI semua pada umumnya, semoga jasa-jasa para guru semua menjadi amal ibadah para bapak dan ibu guru semua.

Tak banyak yang dapat saya ungkapkan dalam kesempatan ini, Sekali lagi saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Almamater saya tercinta MAN MODEL JAMBI yang telah mendidik saya untuk menapaki puncak kesuksesan.......





SELAMAT ULANG TAHUN MAN MODEL JAMBI YANG KE-23 TAHUN.
SUKSES DAN JAYA SELALU MAN MODEL JAMBI....
TEWRUS BERKARYA DAN BERPRESTASI DALAM MENCETAK GENERASI PENERUS BANGSA YANG UNGGUL, JUJUR, BERKWALITAS TINGGI DAN MAMPU BERSAING DI KANCAH NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL.

I LOVE YOU MAN MODEL JAMBI......
SEKOLAH KU SURGA KU......





I LOVE YOU GURU-GURUKU YANG TULUS ILMU.....
SEMOGA GURU-GURUKU SEMUA SELALU ADA DALAM LINDUNGAN ALLAH SWT....
JASAMU TAK KAN PERNAH DAPAT TERBALASKAN....
ENGKAU PAHLAWAN TANPA TANDA JAHASA.....

Jambi, 23 Februari 2016
Tertanda AHMAD FAUZAN FIQRI (ALUMNI MAN MODEL JAMBI ANGKATAN TAHUN 2012)

SALAM HANGAT DARI SAYA UNTUK SELURUH KELUARGA MAN MODEL JAMBI TERCINTA.



WASSALAM........

Rabu, 17 Februari 2016

PERNYATAAN SIKAP MAJELIS NASIONAL KAHMI TENTANG LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER (LGBT)






Penyimpangan seksual adalah problema umat manusia sejak dahulu kala. Bahkan dalam sejarah Nabi Luth AS dan kaumnya dikisahkan bahwa penyimpangan seksual itu terjadi begitu terstruktur, sistematis dan masif sehingga dapat dikategorikan sebagai tragedi kemanusiaan.

Akhirnya turun azab dari Allah swt sebagai peringatan bagi umat manusia. LBGT sebagai bagian dari penyimpangan seksual adalah persoalan yang sudah lama menjadi kontroversi di luar negeri, terutama di Eropa dan Amerika.
Namun belakangan isu ini menjadi perbincangan hangat di Indonesia karena didorong publikasi yang masif dari kelompok pendukung LGBT akhir-akhir ini. Bahkan UNDP, sebuah lembaga di PBB mengonfirmasi akan memberikan kucuran dana yang cukup besar tahun ini dalam “penanganan” LGBT di beberapa negara di Asia, termasuk Indonesia.
Berbagai kalangan telah memunculkan pendapatnya terkait propaganda LGBT di Indonesia, termasuk dari kalangan intelektual dan tokoh agama. Kenyataannya saat ini eksistensi penyandang LGBT benar adanya, bukan isu atau gosip belaka.
Para psikolog memberikan pengalaman praktisnya dalam menangani para pengidap LGBT, dimana faktor kebiasaan melihat pornografi sangat menonjol memberikan pengaruh terhadap penyimpangan seksual.
Kondisi sosial kita tidak bisa menerima praktik perkawinan sejenis, baik perempuan dengan perempuan maupun laki-laki dengan laki-laki. Tidak saja secara hukum positif, bahkan hukum agama jelas jelas menentang perbuatan itu. LGBT mengingkari fitrah manusia.
Selanjutnya, bagaimana kita menempatkan masalah LGBT sesuai proposinya dan bagaimana solusinya. Untuk itu, Majelis Nasional KAHMI menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Menolak dengan tegas paham/ ideologi yang membolehkan atau mengakui LGBT.
2. Menghimbau kepada pelaku LGBT dan para pendukungnnya untuk tidak lagi menyebarkan paham/ideologi dan perilaku ini kepada masyarakat dengan alasan HAM dan kebebasan sehingga tidak merusak tatanan sosial yang sudah ada.
3. Menghimbau kepada segenap warga masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan diskriminatif terhadap Pelaku LGBT. Mari memberikan pemahaman dan ajakan kepada pelaku LGBT untuk sadar dan merubah perilakunya yang selama ini telah menyimpang dari fitrahnya.
4. Meminta kepada Pemerintah untuk melakukan upaya-upaya preventif dan kuratif kepada penyandang LGBT. Membuka klinik khusus untuk penyembuhan/rehabilitasi atau konsultasi para penyandang LGBT.
5. Adanya kecenderungan korban penyimpangan seksual terus bertambah, terutama di kalangan anak-anak dan atau remaja. Oleh karena itu Pemerintah dan Pemangku kepentingan perlu memberikan perhatian khusus sehingga penyebarannya kepada anak-anak dapat dihentikan.
6. Meminta kepada segenap ormas Islam dan para ulama untuk memberikan pemahaman seluas-luasnya kepada umat, terhadap bahaya LGBT dan legalisasinya.
Pemerintah diharapkan dapat menfasiliitasi program ini agar berjalan efektif dan terarah.
Demikian pernyataan ini, semoga mendapat perhatian dari pihak-pihak yang berkompeten.
Wabillahitaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb


Jakarta, 6 Jumadi Awwal 1437H/15 Februari 2016 M


MAJELIS NASIONAL KAHMI



Prof. Dr. Mahfud MD (Koordinator Presidium); Ir. Subandriyo (Sekretaris Jenderal)

Sabtu, 13 Februari 2016

Politik Uang: Kandidat Beri, Timses Fasilitasi, Pemilih Nikmati, Laknat Dinanti


Segala puji hanya untuk Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah bagi Muhammad Rasulillah, para sahabat dan pengikutnya.
Tak lama lagi musim pemilu. Jelang pemilihan bupati di beberapa Kabupaten yg ada di Provinsi Jambi Khususnya, orang yang ikut mencalonkan diri (kandidat) biasanya berusaha memenangkan pemilu dengan menggunakan uang sebagai senjata utama. Strateginya banyak, di antaranya:
1.      Pengadaan fasilitas masjid (karpet, sound system dan lainnya) lalu minta takmir mengumumkan fasilitas itu adalah dari si kandidat.
2.      Kampanye di majelis ta’lim wanita, memberikan ‘bantuan’ seragam kajian dan rebananya.
3.      Mendatangi para ketua RT dan menjanjikan semenisasi gang dan posyandu.
Ada strategi yang murah meriah, seperti:
1.      Membagikan kaos oblong bergambar wajah sendiri, sembako dan sabun cuci yang sudah ditempeli stiker diri kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
2.      Membagikan amplop berisi stiker diri dan sejumlah uang di pagi hari pemilu di halaman rumah masyarakat (biasa disebut serangan fajar).
Adapun teknis penyalurannya bisa dengan membentuk tim sukses (timses) calon yang akan membantu pembagiannya, memanfaatkan tokoh masyarakat, bahkan ‘menyalurkan’ langsung.
Kandidat tidak akan ‘memberi’ secara cuma-cuma. Tujuan mereka satu: Terpilih. Mereka berharap akan memperoleh dukungan yang lebih luas sehingga probabilitas terpilih akan lebih besar. Dalam dunia politik, ini disebut politik uang (money politics). Apa hukumnya menurut Islam?
Politik uang (suap) adalah haram, melakukannya berdosa
Di antara dasar pengharamannya:
1.      Di Indonesia, politik uang dilarang, misalnya dalam UU No. 3 tahun 1999 pasal 73 ayat 3: “Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang (…) dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap (…)” Dengan demikian, praktek politik uang supaya kandidat dipilih adalah ilegal dan termasuk tindak kejahatan. Pelakunya yang terbukti melakukannya akan dijatuhi hukuman.
Karena ada ancaman hukuman, maka secara umum pelakunya berada dalam kondisi:
·         Ragu dan khawatir sebelum mengerjakannya
·         Sembunyi-sembunyi (takut ketahuan) saat melakukannya
·         Merasa gelisah/cemas setelahnya.
Pelaku akan berusaha menghilangkan jejak suapnya, misalnya dengan memberi tanpa hitam di atas putih. Terkadang mereka gunakan sandi khusus untuk mengaburkan, seperti dengan menamai jenis-jenis barang suap dengan nama buah-buahan.
Dari sini, kita katakan politik uang adalah haram dan melakukannya berdosa, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ
“Dosa itu adalah yang menimbulkan kegelisahan/kecemasan di hatimu dan engkau tidak suka apabila manusia mengetahui engkau melakukannya.” (HR. Muslim no. 2553, At-Tirmidzi no. 2565, Ibnu Hibban no. 397, Al-Hakim no. 2132 dari sahabat Nawwas bin Sam’an Al-Anshariy radhiallahu ‘anhu)
Dalam riwayat lain:
وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِى الصَّدْرِ
“Dosa itu adalah yang menimbulkan kegelisahan/kecemasan pada jiwa dan menimbulkan keraguan di dalam dada.” (HR. Ad-Darimy no. 2588, Ahmad no. 18386 dari sahabat Wabishah bin Ma’bad radhiallahu ‘anhu)
2.      Politik uang termasuk pemberian dengan harapan atau kepentingan terhadap suatu jabatan. Ini jelas termasuk bentuk risywah (suap) yang diharamkan dalam agama.
Terdapat hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang risywah:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi risywah (yang menyuap) dan penerima/peminta risywah (yang disuap).” (HR. Abu Daud no. 3582, At-Tirmidzi no. 1386, Ahmad no. 6689 dari sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.)
Dalam riwayat lain:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى
“Laknat Allah atas pemberi risywah (yang menyuap) dan penerima/peminta risywah (yang disuap).” (HR. Ibnu Majah no. 2401 dari sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma)
Para ulama, di antaranya yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’(Komite Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa) Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa haramnya kandidat memberi sesuatu kepada pemilih supaya ia dipilih dalam pemilu (politik uang). Fatwa tersebut tercantum dalam kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ jilid 23 (Bab Al-Aiman, Al-Nudzur, Al-Imamah) hal. 541, fatwa no. 7245, dengan teks sebagai berikut:
Pertanyaan:
ما حكم الإسلام إذا قام المرشح في الانتخابات النيابية بإعطاء الناخب مالاً مقابل أن يدلي له بصوته في الانتخابات، وما عقوبة هذا؟ أفيدونا جزاكم الله خيرًا وجعلكم ذخرًا للإسلام؟
Apa hukum dalam Islam, jika kandidat dalam pemilu wakil rakyat memberi sejumlah harta kepada pemilih dengan tujuan agar ia memberikan suaranya kepada si kandidat dalam pemilu? Apa sanksi atas perbuatan ini? Mohon jawaban untuk kami. Semoga Allah membalas Anda sekalian dengan kebaikan dan menjadikan Anda semua orang-orang yang berharga di dalam Islam.
Jawaban:
إعطاء الناخب مالاً من المرشح من أجل أن يصوت باسمه نوع من الرشوة، وهي محرمة. وأما النظر في العقوبة فمرجعه المحاكم الشرعية. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pemberian harta kepada pemilih oleh kandidat dalam pemilu dengan harapan agar ia memberikan suaranya kepada si kandidat merupakan risywah (suap). Hukumnya haram. Adapun sanksi atas perbuatan itu rujukannya adalah pengadilan syar’iyyah. Wa billahi at-taufiq. Semoga Allah memberikan shalawat dan keselamatan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz (ketua), Syaikh Abdurrazzaq Afifi (wakil ketua), Syaikh Abdullah bin Ghudayyan (anggota) dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud (anggota)).
Fatwa di atas berlaku dalam pemilu legislatif (anggota dewan), pejabat eksekutif (bupati, walikota, gubernur, presiden dan jabatan lainnya), bahkan dalam pemilihan pimpinan dalam organisasi atau perusahaan swasta.
Laknat dalam politik uang untuk kandidat, tim sukses dan pemilih yang meminta/mengambil
Dalam hadits yang lalu telah disebutkan bahwa laknat Allah dan Rasul-Nya karena berlaku bagi:
1.      Ar-Raasyi atau pemberi risywah (yang menyuap)
2.      Al-Murtasyi atau penerima/peminta risywah (yang disuap).
Lalu bagaimana dengan tim sukses (timses) yang menjadi fasilitator suap antara penyuap dan yang disuap?
Terdapat riwayat hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
لَعَنَ اللهُ الرَّاشِي وَ الْمُرْتَشِي وَ الرَّائِشَ الَّذِيْ يَمْشِيْ بَيْنَهُمَا
“Allah melaknat yang menyuap, yang disuap dan perantara yang menghubungkan keduanya.” (HR. Ahmad 2/279, Al-Hakim no. 7068, Al-Bazzar no. 1353, Ath-Thabraniy dalam Al-Kabir no. 1415. dari sahabat Tsauban radhiallahu ‘anhu. Al-Haitsamiy berkata dalam Al-Majma’ (4/198) bahwa dalam riwayat ini ada Abu Al-Khaththab dan dia majhul. Sanad hadits ini dinilai hasan oleh Al-Munawiy dalam At-Taisir bi Syarh Ash-Shaghir (2/292) dan Al-‘Ajluniy dalam Kasyf Al-Khafa’ 2/186 (2048))
Dalam hadits di atas, Allah juga melaknat seorang raaisy (perantara risywah). Walaupun diperselisihkan derajat sanadnya oleh sebagian ulama, namun hadits ini tetap bisa dijadikan dalil bahwa timses yang memfasilitasi suap juga mendapatkan dosa dan laknat–Nya.
Hal ini juga didukung oleh argumentasi lain:
1.      Membantu proses suap-menyuap adalah bentuk tolong menolong dalam perkara yang diharamkan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“…dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maaidah: 2)
2.      Timses yang ikut membagikan suap hakekatnya adalah pengganti kandidat penyuap. Ada kaidah fiqih yang berbunyi:
يَقُوْمُ الْبَدَلُ مَقَامَ الْمُبْدَلِ
“Pengganti menempati posisi yang diganti.”
Timses juga merupakan sarana terlaksananya risywah, sementara hukum sarana sama dengan hukum tujuannya. Ada kaidah fiqih yang berbunyi:
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
“Hukum sarana sesuai dengan hukum tujuan.”
Dengan demikian, jika kandidat penyuap mendapatkan dosa dan laknat, maka timses yang bertindak selaku pengganti kandidat dan sarana dalam suap juga akan mendapatkan dosa dan laknat yang sama.
Kesimpulan
1.      Banyak kandidat pemilu yang berusaha memenangkan pemilu dengan politik uang (money politics).
2.      Politik uang dilarang di dalam undang-undang pemerintah di Indonesia. Karenanya, politik uang adalah ilegal dan termasuk tindak kejahatan yang pelakunya jika terbukti melakukannya akan dijatuhi hukuman.
3.      Di dalam Islam, politik uang adalah haram, melakukannya berdosa, pelakunya diancam laknat Allah dan Rasul-Nya, karena termasuk suap-menyuap (risywah) demi mendapatkan jabatan.
4.      Laknat Allah dan Rasul-Nya dalam politik uang berlaku bagi kandidat penyuap, tim sukses yang menjadi fasilitator dan pemilih yang meminta/mengambil suap.
5.      Menjadi timses fasilitator politik uang merupakan bentuk tolong menolong dalam perkara yang diharamkan.
Semoga Allah merahmati bangsa ini dengan menyadarkan mereka bahaya suap menyuap dalam pemilu dan menganugerahkan mereka dengan pemimpin yang baik di masa mendatang.
Oleh ustadz Muflih Safitra | Balikpapan
15 Dzulhijjah 1436 H