Segala puji hanya untuk Allah, Rabb
semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah bagi Muhammad Rasulillah, para
sahabat dan pengikutnya.
Tak lama lagi musim pemilu. Jelang
pemilihan bupati di beberapa Kabupaten yg ada di Provinsi Jambi Khususnya,
orang yang ikut mencalonkan diri (kandidat) biasanya berusaha memenangkan
pemilu dengan menggunakan uang sebagai senjata utama. Strateginya banyak, di
antaranya:
1.
Pengadaan fasilitas masjid (karpet,
sound system dan lainnya) lalu minta takmir mengumumkan fasilitas itu adalah
dari si kandidat.
2.
Kampanye di majelis ta’lim wanita,
memberikan ‘bantuan’ seragam kajian dan rebananya.
3.
Mendatangi para ketua RT dan menjanjikan
semenisasi gang dan posyandu.
Ada strategi yang murah meriah, seperti:
1.
Membagikan kaos oblong bergambar wajah
sendiri, sembako dan sabun cuci yang sudah ditempeli stiker diri kepada
masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
2.
Membagikan amplop berisi stiker diri dan
sejumlah uang di pagi hari pemilu di halaman rumah masyarakat (biasa disebut
serangan fajar).
Adapun teknis penyalurannya bisa dengan
membentuk tim sukses (timses) calon yang akan membantu pembagiannya,
memanfaatkan tokoh masyarakat, bahkan ‘menyalurkan’ langsung.
Kandidat tidak akan
‘memberi’ secara cuma-cuma. Tujuan mereka satu: Terpilih.
Mereka berharap akan memperoleh dukungan yang lebih luas sehingga probabilitas
terpilih akan lebih besar. Dalam dunia politik, ini disebut politik uang (money
politics). Apa hukumnya menurut Islam?
Politik uang (suap)
adalah haram, melakukannya berdosa
Di antara dasar pengharamannya:
1.
Di Indonesia, politik uang dilarang,
misalnya dalam UU No. 3 tahun 1999 pasal 73 ayat 3: “Barang siapa pada waktu
diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian
atau janji menyuap seseorang (…) dipidana dengan pidana hukuman penjara paling
lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap
(…)” Dengan demikian, praktek politik uang supaya kandidat dipilih adalah
ilegal dan termasuk tindak kejahatan. Pelakunya yang terbukti melakukannya akan
dijatuhi hukuman.
Karena ada ancaman hukuman, maka secara
umum pelakunya berada dalam kondisi:
·
Ragu dan khawatir sebelum mengerjakannya
·
Sembunyi-sembunyi (takut ketahuan) saat
melakukannya
·
Merasa gelisah/cemas setelahnya.
Pelaku akan berusaha menghilangkan jejak
suapnya, misalnya dengan memberi tanpa hitam di atas putih. Terkadang mereka
gunakan sandi khusus untuk mengaburkan, seperti dengan menamai jenis-jenis
barang suap dengan nama buah-buahan.
Dari sini, kita
katakan politik uang adalah haram dan melakukannya berdosa, karena Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ
النَّاسُ
“Dosa itu adalah
yang menimbulkan kegelisahan/kecemasan di hatimu dan engkau tidak suka apabila
manusia mengetahui engkau melakukannya.” (HR. Muslim no. 2553, At-Tirmidzi
no. 2565, Ibnu Hibban no. 397, Al-Hakim no. 2132 dari sahabat Nawwas bin Sam’an
Al-Anshariy radhiallahu ‘anhu)
Dalam riwayat lain:
وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِى الصَّدْرِ
“Dosa itu adalah
yang menimbulkan kegelisahan/kecemasan pada jiwa dan menimbulkan keraguan di
dalam dada.” (HR. Ad-Darimy no. 2588, Ahmad no. 18386 dari sahabat Wabishah
bin Ma’bad radhiallahu ‘anhu)
2. Politik uang termasuk pemberian dengan harapan atau kepentingan terhadap
suatu jabatan. Ini jelas termasuk bentuk risywah (suap)
yang diharamkan dalam agama.
Terdapat hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang risywah:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi risywah (yang menyuap) dan
penerima/peminta risywah (yang disuap).” (HR. Abu Daud no. 3582,
At-Tirmidzi no. 1386, Ahmad no. 6689 dari sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu
‘anhuma. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.)
Dalam riwayat lain:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى
“Laknat Allah
atas pemberi risywah (yang menyuap) dan penerima/peminta risywah (yang disuap).”
(HR. Ibnu Majah no. 2401 dari sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu
‘anhuma)
Para ulama, di
antaranya yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts
Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’(Komite Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa) Saudi
Arabia telah mengeluarkan fatwa haramnya kandidat memberi sesuatu kepada
pemilih supaya ia dipilih dalam pemilu (politik uang). Fatwa tersebut tercantum
dalam kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa
Al-Ifta’ jilid 23 (Bab Al-Aiman, Al-Nudzur, Al-Imamah) hal. 541, fatwa
no. 7245, dengan teks sebagai berikut:
Pertanyaan:
ما حكم الإسلام إذا قام المرشح في الانتخابات النيابية بإعطاء الناخب مالاً
مقابل أن يدلي له بصوته في الانتخابات، وما عقوبة هذا؟ أفيدونا جزاكم الله خيرًا
وجعلكم ذخرًا للإسلام؟
Apa hukum dalam Islam,
jika kandidat dalam pemilu wakil rakyat memberi sejumlah harta kepada pemilih
dengan tujuan agar ia memberikan suaranya kepada si kandidat dalam pemilu? Apa
sanksi atas perbuatan ini? Mohon jawaban untuk kami. Semoga Allah membalas Anda
sekalian dengan kebaikan dan menjadikan Anda semua orang-orang yang berharga di
dalam Islam.
Jawaban:
إعطاء الناخب مالاً من المرشح من أجل أن يصوت باسمه نوع من الرشوة، وهي محرمة.
وأما النظر في العقوبة فمرجعه المحاكم الشرعية. وبالله التوفيق، وصلى الله على
نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pemberian harta kepada
pemilih oleh kandidat dalam pemilu dengan harapan agar ia memberikan suaranya
kepada si kandidat merupakan risywah (suap). Hukumnya haram. Adapun sanksi atas
perbuatan itu rujukannya adalah pengadilan syar’iyyah. Wa billahi at-taufiq.
Semoga Allah memberikan shalawat dan keselamatan kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga dan para sahabatnya.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh
Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz (ketua), Syaikh Abdurrazzaq Afifi (wakil
ketua), Syaikh Abdullah bin Ghudayyan (anggota) dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud
(anggota)).
Fatwa di atas berlaku dalam pemilu
legislatif (anggota dewan), pejabat eksekutif (bupati, walikota, gubernur,
presiden dan jabatan lainnya), bahkan dalam pemilihan pimpinan dalam organisasi
atau perusahaan swasta.
Laknat dalam politik
uang untuk kandidat, tim sukses dan pemilih yang meminta/mengambil
Dalam hadits yang lalu telah disebutkan
bahwa laknat Allah dan Rasul-Nya karena berlaku bagi:
1. Ar-Raasyi atau pemberi risywah (yang
menyuap)
2. Al-Murtasyi atau penerima/peminta risywah (yang
disuap).
Lalu bagaimana dengan tim sukses
(timses) yang menjadi fasilitator suap antara penyuap dan yang disuap?
Terdapat riwayat
hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
berbunyi:
لَعَنَ اللهُ الرَّاشِي وَ الْمُرْتَشِي وَ الرَّائِشَ الَّذِيْ يَمْشِيْ
بَيْنَهُمَا
“Allah melaknat
yang menyuap, yang disuap dan perantara yang menghubungkan keduanya.” (HR.
Ahmad 2/279, Al-Hakim no. 7068, Al-Bazzar no. 1353, Ath-Thabraniy dalam Al-Kabir no.
1415. dari sahabat Tsauban radhiallahu ‘anhu. Al-Haitsamiy berkata
dalam Al-Majma’ (4/198) bahwa dalam riwayat ini ada Abu Al-Khaththab dan dia
majhul. Sanad hadits ini dinilai hasan oleh Al-Munawiy dalam At-Taisir bi Syarh
Ash-Shaghir (2/292) dan Al-‘Ajluniy dalam Kasyf Al-Khafa’ 2/186 (2048))
Dalam hadits di atas,
Allah juga melaknat seorang raaisy (perantara risywah).
Walaupun diperselisihkan derajat sanadnya oleh sebagian ulama, namun hadits ini
tetap bisa dijadikan dalil bahwa timses yang memfasilitasi suap juga
mendapatkan dosa dan laknat–Nya.
Hal ini juga didukung oleh argumentasi
lain:
1.
Membantu proses suap-menyuap adalah
bentuk tolong menolong dalam perkara yang diharamkan.
Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman,
وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ
اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“…dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maaidah: 2)
2.
Timses yang ikut membagikan suap
hakekatnya adalah pengganti kandidat penyuap. Ada kaidah fiqih yang berbunyi:
يَقُوْمُ الْبَدَلُ مَقَامَ الْمُبْدَلِ
“Pengganti
menempati posisi yang diganti.”
Timses juga merupakan
sarana terlaksananya risywah, sementara hukum sarana sama dengan
hukum tujuannya. Ada kaidah fiqih yang berbunyi:
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
“Hukum sarana
sesuai dengan hukum tujuan.”
Dengan demikian, jika kandidat penyuap
mendapatkan dosa dan laknat, maka timses yang bertindak selaku pengganti
kandidat dan sarana dalam suap juga akan mendapatkan dosa dan laknat yang sama.
Kesimpulan
1. Banyak kandidat pemilu yang berusaha memenangkan pemilu dengan politik uang
(money politics).
2.
Politik uang dilarang di dalam
undang-undang pemerintah di Indonesia. Karenanya, politik uang adalah ilegal
dan termasuk tindak kejahatan yang pelakunya jika terbukti melakukannya akan
dijatuhi hukuman.
3. Di dalam Islam, politik uang adalah haram, melakukannya berdosa, pelakunya
diancam laknat Allah dan Rasul-Nya, karena termasuk suap-menyuap (risywah)
demi mendapatkan jabatan.
4.
Laknat Allah dan Rasul-Nya dalam politik
uang berlaku bagi kandidat penyuap, tim sukses yang menjadi fasilitator dan
pemilih yang meminta/mengambil suap.
5.
Menjadi timses fasilitator politik uang
merupakan bentuk tolong menolong dalam perkara yang diharamkan.
Semoga Allah merahmati bangsa ini dengan
menyadarkan mereka bahaya suap menyuap dalam pemilu dan menganugerahkan mereka
dengan pemimpin yang baik di masa mendatang.
Oleh ustadz Muflih
Safitra | Balikpapan
15 Dzulhijjah 1436 H