PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER MANAJEMEN UNIVERSITAS JAMBI

PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER MANAJEMEN UNIVERSITAS JAMBI
SELAMAT DATANG DAN SELAMAT BERKUNJUNG DI BLOG AHMAD FAUZAN FIQRI, S.E.,M.M

Selasa, 23 Februari 2016

SELAMAT MILAD MAN MODEL JAMBI YG KE-23


Assalamu'alaikum WR.WB....
Alhamdulillah Puji Syukur senantiasa kita haturkan kehadirat ALLAH SWT yang mana berkat rahmat dan hidayah beliau kita masih dapat merasakan nikmat yang diberikan ALLAH SWT Kepada kita, tak lupa pula shalawat beserta salam senantiasa kita kirimkan kepada junjungan kita nabi agung putra terbaik dunia yaitu nabi Muhammad SAW, Yang mana beliau telah membawa kita dari alam kegelapan (kebodohan/jahiliah) menuju alam yang terang benderang yang penuh dengan ilmu dan tekhnologi seperti yg kita rasakan pada saat ini.

Alhamdulillah dalam kesempatan yang berbahagia ini saya AHMAD FAUZAN FIQRI Alumni MAN MODEL JAMBI Angkatan 2012 Mengucapkan SELAMAT HARI JADI MAN MODEL JAMBI YANG KE-23. Semoga kedepan nya MAN MODEL JAMBI menjadi sekolah yang maju dan bisa menjadi tauladan bagi sekolah-sekolah lainnya yang ada di provinsi jambi khususnya,  Nasional bahkan Internasional pada umumnya. Semoga Kedepannya MAN MODEL JAMBI Semakin jaya dan dapat terus melahirkan generasi penerus bangsa yang Unggul,jujur, berkwalitas tinggi dan mampu bersaing di kancah nasional maupun internasional.

Tak terasa saya sudah 4 Tahun yg lalu tamat dari MAN MODEL JAMBI. MAN MODEL JAMBI bagi saya bukan hanya sekolah tetapi lebih dari itu, dan saya yakin kawan-kawan saya juga setuju dg statemen saya. Banyak sekali kenangan yang saya rasakan selama saya menempuh pendidikan di MAN MODEL JAMBI ini bersama teman, guru-guru serta seluruh karyawan yg terlibat di institusi pendidikan ini, kenangan-kenangan itu akan selalu ada dan terkenang didalam jiwa ini. saya ucapkan terima kasih kepada guru-guruku semua di MAN MODEL JAMBI yang telah ikhlas memberikan ilmu yang bermanfaat untuk saya khususnya dan para siswa MAN MODEL JAMBI semua pada umumnya, semoga jasa-jasa para guru semua menjadi amal ibadah para bapak dan ibu guru semua.

Tak banyak yang dapat saya ungkapkan dalam kesempatan ini, Sekali lagi saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Almamater saya tercinta MAN MODEL JAMBI yang telah mendidik saya untuk menapaki puncak kesuksesan.......





SELAMAT ULANG TAHUN MAN MODEL JAMBI YANG KE-23 TAHUN.
SUKSES DAN JAYA SELALU MAN MODEL JAMBI....
TEWRUS BERKARYA DAN BERPRESTASI DALAM MENCETAK GENERASI PENERUS BANGSA YANG UNGGUL, JUJUR, BERKWALITAS TINGGI DAN MAMPU BERSAING DI KANCAH NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL.

I LOVE YOU MAN MODEL JAMBI......
SEKOLAH KU SURGA KU......





I LOVE YOU GURU-GURUKU YANG TULUS ILMU.....
SEMOGA GURU-GURUKU SEMUA SELALU ADA DALAM LINDUNGAN ALLAH SWT....
JASAMU TAK KAN PERNAH DAPAT TERBALASKAN....
ENGKAU PAHLAWAN TANPA TANDA JAHASA.....

Jambi, 23 Februari 2016
Tertanda AHMAD FAUZAN FIQRI (ALUMNI MAN MODEL JAMBI ANGKATAN TAHUN 2012)

SALAM HANGAT DARI SAYA UNTUK SELURUH KELUARGA MAN MODEL JAMBI TERCINTA.



WASSALAM........

Rabu, 17 Februari 2016

PERNYATAAN SIKAP MAJELIS NASIONAL KAHMI TENTANG LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER (LGBT)






Penyimpangan seksual adalah problema umat manusia sejak dahulu kala. Bahkan dalam sejarah Nabi Luth AS dan kaumnya dikisahkan bahwa penyimpangan seksual itu terjadi begitu terstruktur, sistematis dan masif sehingga dapat dikategorikan sebagai tragedi kemanusiaan.

Akhirnya turun azab dari Allah swt sebagai peringatan bagi umat manusia. LBGT sebagai bagian dari penyimpangan seksual adalah persoalan yang sudah lama menjadi kontroversi di luar negeri, terutama di Eropa dan Amerika.
Namun belakangan isu ini menjadi perbincangan hangat di Indonesia karena didorong publikasi yang masif dari kelompok pendukung LGBT akhir-akhir ini. Bahkan UNDP, sebuah lembaga di PBB mengonfirmasi akan memberikan kucuran dana yang cukup besar tahun ini dalam “penanganan” LGBT di beberapa negara di Asia, termasuk Indonesia.
Berbagai kalangan telah memunculkan pendapatnya terkait propaganda LGBT di Indonesia, termasuk dari kalangan intelektual dan tokoh agama. Kenyataannya saat ini eksistensi penyandang LGBT benar adanya, bukan isu atau gosip belaka.
Para psikolog memberikan pengalaman praktisnya dalam menangani para pengidap LGBT, dimana faktor kebiasaan melihat pornografi sangat menonjol memberikan pengaruh terhadap penyimpangan seksual.
Kondisi sosial kita tidak bisa menerima praktik perkawinan sejenis, baik perempuan dengan perempuan maupun laki-laki dengan laki-laki. Tidak saja secara hukum positif, bahkan hukum agama jelas jelas menentang perbuatan itu. LGBT mengingkari fitrah manusia.
Selanjutnya, bagaimana kita menempatkan masalah LGBT sesuai proposinya dan bagaimana solusinya. Untuk itu, Majelis Nasional KAHMI menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Menolak dengan tegas paham/ ideologi yang membolehkan atau mengakui LGBT.
2. Menghimbau kepada pelaku LGBT dan para pendukungnnya untuk tidak lagi menyebarkan paham/ideologi dan perilaku ini kepada masyarakat dengan alasan HAM dan kebebasan sehingga tidak merusak tatanan sosial yang sudah ada.
3. Menghimbau kepada segenap warga masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan diskriminatif terhadap Pelaku LGBT. Mari memberikan pemahaman dan ajakan kepada pelaku LGBT untuk sadar dan merubah perilakunya yang selama ini telah menyimpang dari fitrahnya.
4. Meminta kepada Pemerintah untuk melakukan upaya-upaya preventif dan kuratif kepada penyandang LGBT. Membuka klinik khusus untuk penyembuhan/rehabilitasi atau konsultasi para penyandang LGBT.
5. Adanya kecenderungan korban penyimpangan seksual terus bertambah, terutama di kalangan anak-anak dan atau remaja. Oleh karena itu Pemerintah dan Pemangku kepentingan perlu memberikan perhatian khusus sehingga penyebarannya kepada anak-anak dapat dihentikan.
6. Meminta kepada segenap ormas Islam dan para ulama untuk memberikan pemahaman seluas-luasnya kepada umat, terhadap bahaya LGBT dan legalisasinya.
Pemerintah diharapkan dapat menfasiliitasi program ini agar berjalan efektif dan terarah.
Demikian pernyataan ini, semoga mendapat perhatian dari pihak-pihak yang berkompeten.
Wabillahitaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb


Jakarta, 6 Jumadi Awwal 1437H/15 Februari 2016 M


MAJELIS NASIONAL KAHMI



Prof. Dr. Mahfud MD (Koordinator Presidium); Ir. Subandriyo (Sekretaris Jenderal)

Sabtu, 13 Februari 2016

Politik Uang: Kandidat Beri, Timses Fasilitasi, Pemilih Nikmati, Laknat Dinanti


Segala puji hanya untuk Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah bagi Muhammad Rasulillah, para sahabat dan pengikutnya.
Tak lama lagi musim pemilu. Jelang pemilihan bupati di beberapa Kabupaten yg ada di Provinsi Jambi Khususnya, orang yang ikut mencalonkan diri (kandidat) biasanya berusaha memenangkan pemilu dengan menggunakan uang sebagai senjata utama. Strateginya banyak, di antaranya:
1.      Pengadaan fasilitas masjid (karpet, sound system dan lainnya) lalu minta takmir mengumumkan fasilitas itu adalah dari si kandidat.
2.      Kampanye di majelis ta’lim wanita, memberikan ‘bantuan’ seragam kajian dan rebananya.
3.      Mendatangi para ketua RT dan menjanjikan semenisasi gang dan posyandu.
Ada strategi yang murah meriah, seperti:
1.      Membagikan kaos oblong bergambar wajah sendiri, sembako dan sabun cuci yang sudah ditempeli stiker diri kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
2.      Membagikan amplop berisi stiker diri dan sejumlah uang di pagi hari pemilu di halaman rumah masyarakat (biasa disebut serangan fajar).
Adapun teknis penyalurannya bisa dengan membentuk tim sukses (timses) calon yang akan membantu pembagiannya, memanfaatkan tokoh masyarakat, bahkan ‘menyalurkan’ langsung.
Kandidat tidak akan ‘memberi’ secara cuma-cuma. Tujuan mereka satu: Terpilih. Mereka berharap akan memperoleh dukungan yang lebih luas sehingga probabilitas terpilih akan lebih besar. Dalam dunia politik, ini disebut politik uang (money politics). Apa hukumnya menurut Islam?
Politik uang (suap) adalah haram, melakukannya berdosa
Di antara dasar pengharamannya:
1.      Di Indonesia, politik uang dilarang, misalnya dalam UU No. 3 tahun 1999 pasal 73 ayat 3: “Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang (…) dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap (…)” Dengan demikian, praktek politik uang supaya kandidat dipilih adalah ilegal dan termasuk tindak kejahatan. Pelakunya yang terbukti melakukannya akan dijatuhi hukuman.
Karena ada ancaman hukuman, maka secara umum pelakunya berada dalam kondisi:
·         Ragu dan khawatir sebelum mengerjakannya
·         Sembunyi-sembunyi (takut ketahuan) saat melakukannya
·         Merasa gelisah/cemas setelahnya.
Pelaku akan berusaha menghilangkan jejak suapnya, misalnya dengan memberi tanpa hitam di atas putih. Terkadang mereka gunakan sandi khusus untuk mengaburkan, seperti dengan menamai jenis-jenis barang suap dengan nama buah-buahan.
Dari sini, kita katakan politik uang adalah haram dan melakukannya berdosa, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ
Dosa itu adalah yang menimbulkan kegelisahan/kecemasan di hatimu dan engkau tidak suka apabila manusia mengetahui engkau melakukannya.” (HR. Muslim no. 2553, At-Tirmidzi no. 2565, Ibnu Hibban no. 397, Al-Hakim no. 2132 dari sahabat Nawwas bin Sam’an Al-Anshariy radhiallahu ‘anhu)
Dalam riwayat lain:
وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِى الصَّدْرِ
Dosa itu adalah yang menimbulkan kegelisahan/kecemasan pada jiwa dan menimbulkan keraguan di dalam dada.” (HR. Ad-Darimy no. 2588, Ahmad no. 18386 dari sahabat Wabishah bin Ma’bad radhiallahu ‘anhu)
2.      Politik uang termasuk pemberian dengan harapan atau kepentingan terhadap suatu jabatan. Ini jelas termasuk bentuk risywah (suap) yang diharamkan dalam agama.
Terdapat hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang risywah:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi risywah (yang menyuap) dan penerima/peminta risywah (yang disuap).” (HR. Abu Daud no. 3582, At-Tirmidzi no. 1386, Ahmad no. 6689 dari sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.)
Dalam riwayat lain:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى
Laknat Allah atas pemberi risywah (yang menyuap) dan penerima/peminta risywah (yang disuap).” (HR. Ibnu Majah no. 2401 dari sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma)
Para ulama, di antaranya yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’(Komite Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa) Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa haramnya kandidat memberi sesuatu kepada pemilih supaya ia dipilih dalam pemilu (politik uang). Fatwa tersebut tercantum dalam kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ jilid 23 (Bab Al-Aiman, Al-Nudzur, Al-Imamah) hal. 541, fatwa no. 7245, dengan teks sebagai berikut:
Pertanyaan:
ما حكم الإسلام إذا قام المرشح في الانتخابات النيابية بإعطاء الناخب مالاً مقابل أن يدلي له بصوته في الانتخابات، وما عقوبة هذا؟ أفيدونا جزاكم الله خيرًا وجعلكم ذخرًا للإسلام؟
Apa hukum dalam Islam, jika kandidat dalam pemilu wakil rakyat memberi sejumlah harta kepada pemilih dengan tujuan agar ia memberikan suaranya kepada si kandidat dalam pemilu? Apa sanksi atas perbuatan ini? Mohon jawaban untuk kami. Semoga Allah membalas Anda sekalian dengan kebaikan dan menjadikan Anda semua orang-orang yang berharga di dalam Islam.
Jawaban:
إعطاء الناخب مالاً من المرشح من أجل أن يصوت باسمه نوع من الرشوة، وهي محرمة. وأما النظر في العقوبة فمرجعه المحاكم الشرعية. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pemberian harta kepada pemilih oleh kandidat dalam pemilu dengan harapan agar ia memberikan suaranya kepada si kandidat merupakan risywah (suap). Hukumnya haram. Adapun sanksi atas perbuatan itu rujukannya adalah pengadilan syar’iyyah. Wa billahi at-taufiq. Semoga Allah memberikan shalawat dan keselamatan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz (ketua), Syaikh Abdurrazzaq Afifi (wakil ketua), Syaikh Abdullah bin Ghudayyan (anggota) dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud (anggota)).
Fatwa di atas berlaku dalam pemilu legislatif (anggota dewan), pejabat eksekutif (bupati, walikota, gubernur, presiden dan jabatan lainnya), bahkan dalam pemilihan pimpinan dalam organisasi atau perusahaan swasta.
Laknat dalam politik uang untuk kandidat, tim sukses dan pemilih yang meminta/mengambil
Dalam hadits yang lalu telah disebutkan bahwa laknat Allah dan Rasul-Nya karena berlaku bagi:
1.      Ar-Raasyi atau pemberi risywah (yang menyuap)
2.      Al-Murtasyi atau penerima/peminta risywah (yang disuap).
Lalu bagaimana dengan tim sukses (timses) yang menjadi fasilitator suap antara penyuap dan yang disuap?
Terdapat riwayat hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
لَعَنَ اللهُ الرَّاشِي وَ الْمُرْتَشِي وَ الرَّائِشَ الَّذِيْ يَمْشِيْ بَيْنَهُمَا
Allah melaknat yang menyuap, yang disuap dan perantara yang menghubungkan keduanya.” (HR. Ahmad 2/279, Al-Hakim no. 7068, Al-Bazzar no. 1353, Ath-Thabraniy dalam Al-Kabir no. 1415. dari sahabat Tsauban radhiallahu ‘anhu. Al-Haitsamiy berkata dalam Al-Majma’ (4/198) bahwa dalam riwayat ini ada Abu Al-Khaththab dan dia majhul. Sanad hadits ini dinilai hasan oleh Al-Munawiy dalam At-Taisir bi Syarh Ash-Shaghir (2/292) dan Al-‘Ajluniy dalam Kasyf Al-Khafa’ 2/186 (2048))
Dalam hadits di atas, Allah juga melaknat seorang raaisy (perantara risywah). Walaupun diperselisihkan derajat sanadnya oleh sebagian ulama, namun hadits ini tetap bisa dijadikan dalil bahwa timses yang memfasilitasi suap juga mendapatkan dosa dan laknatNya.
Hal ini juga didukung oleh argumentasi lain:
1.      Membantu proses suap-menyuap adalah bentuk tolong menolong dalam perkara yang diharamkan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“…dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maaidah: 2)
2.      Timses yang ikut membagikan suap hakekatnya adalah pengganti kandidat penyuap. Ada kaidah fiqih yang berbunyi:
يَقُوْمُ الْبَدَلُ مَقَامَ الْمُبْدَلِ
Pengganti menempati posisi yang diganti.”
Timses juga merupakan sarana terlaksananya risywah, sementara hukum sarana sama dengan hukum tujuannya. Ada kaidah fiqih yang berbunyi:
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
Hukum sarana sesuai dengan hukum tujuan.”
Dengan demikian, jika kandidat penyuap mendapatkan dosa dan laknat, maka timses yang bertindak selaku pengganti kandidat dan sarana dalam suap juga akan mendapatkan dosa dan laknat yang sama.
Kesimpulan
1.      Banyak kandidat pemilu yang berusaha memenangkan pemilu dengan politik uang (money politics).
2.      Politik uang dilarang di dalam undang-undang pemerintah di Indonesia. Karenanya, politik uang adalah ilegal dan termasuk tindak kejahatan yang pelakunya jika terbukti melakukannya akan dijatuhi hukuman.
3.      Di dalam Islam, politik uang adalah haram, melakukannya berdosa, pelakunya diancam laknat Allah dan Rasul-Nya, karena termasuk suap-menyuap (risywah) demi mendapatkan jabatan.
4.      Laknat Allah dan Rasul-Nya dalam politik uang berlaku bagi kandidat penyuap, tim sukses yang menjadi fasilitator dan pemilih yang meminta/mengambil suap.
5.      Menjadi timses fasilitator politik uang merupakan bentuk tolong menolong dalam perkara yang diharamkan.
Semoga Allah merahmati bangsa ini dengan menyadarkan mereka bahaya suap menyuap dalam pemilu dan menganugerahkan mereka dengan pemimpin yang baik di masa mendatang.
Oleh ustadz Muflih Safitra | Balikpapan
15 Dzulhijjah 1436 H

Politik Uang: Dampak Buruk, Pesan Bagi Kandidat dan Masyarakat serta Solusinya



Segala puji hanya untuk Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah bagi Muhammad Rasulillah, para sahabat dan pengikutnya.
Dampak buruk politik uang
Telah berlalu pada tulisan “Politik Uang: Kandidat Beri, Timses Fasilitasi, Pemilih Nikmati, Laknat Dinanti” bahwa politik uang adalah haram dan melakukannya berdosa, karena termasuk suap-menyuap (risywah) demi mendapatkan jabatan. Laknat Allah dan Rasul-Nya dalam politik uang berlaku bagi kandidat penyuap, tim sukses yang menjadi fasilitator suap itu dan pemilih yang meminta/mengambil suap.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi risywah (yang menyuap) dan penerima/peminta risywah (yang disuap).” (HR. Abu Daud no. 3582, At-Tirmidzi no. 1386, Ahmad no. 6689 dari sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.)
Dalam riwayat lain:
لَعَنَ اللهُ الرَّاشِي وَ الْمُرْتَشِي وَ الرَّائِشَ الَّذِيْ يَمْشِيْ بَيْنَهُمَا
Allah melaknat yang menyuap, yang disuap dan perantara yang menghubungkan keduanya.” (HR. Ahmad 2/279, Al-Hakim no. 7068, Al-Bazzar no. 1353, Ath-Thabraniy dalam Al-Kabir no. 1415. dari sahabat Tsauban radhiallahu ‘anhu. Al-Haitsamiy berkata dalam Al-Majma’ (4/198) bahwa dalam riwayat ini ada Abu Al-Khaththab dan dia majhul. Sanad hadits ini dinilai hasan oleh Al-Munawiy dalam At-Taisir bi Syarh Ash-Shaghir (2/292) dan Al-‘Ajluniy dalam Kasyf Al-Khafa’ 2/186 (2048))
Selain laknat Allah dan Rasul-Nya bagi pelakunya, suap-menyuap seperti politik uang juga memiliki dampak buruk yang lain, di antaranya:
1.     Tumbuhnya akhlaq dan mental buruk orang yang terlibat di dalamnya maupun generasi setelahnya, seperti ambisius terhadap kekuasaan, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang diinginkan sekalipun haram.
2.     Penguasa muncul bukan karena kualitas dan kompetensinya, melainkan karena uang yang diberikannya. Akibatnya pemerintahan diisi oleh orang yang tidak qualified namun gila kekuasaan.
3.     Maraknya korupsi karena para penyuap ingin mengembalikan modal suap yang keluar saat pemilu.
4.     Tersebarnya perilaku nista, lenyapnya akhlaq yang baik, kezhaliman terhadap kaum lemah, sebagian masyarakat menganiaya sebagian yang lain.
5.     Dampak terburuk adalah segera datangnya adzab dan kemurkaan Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ
Tidak ada dosa yang paling pantas untuk disegerakan siksaannya oleh Allah Ta’ala terhadap pelakunya di dunia, di samping yang Allah siapkan baginya di akhirat, seperti dosa ‘al-baghyu’ (melampui batas) dan memutuskan silaturrahim” (HR. Abu Daud no. 4904, At-Tirmidzi no. 2700, Ibnu Majah no. 4351 dan Ahmad no. 20911 dari sahabat Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu)
Dan suap termasuk ‘al-baghyu’ (melampui batas).
Pesan untuk para kandidat
Ada beberapa hal yang perlu diingatkan kepada para kandidat dalam pemilu:
1.     Ingatlah peringatan di atas soal dosa dan laknat Allah dan Rasul-Nya bagi para pemberi suap.
2.     Masyarakat telah banyak belajar dari pemilu-pemilu terdahulu. Mereka paham bahwa kandidat penyuap justru tidak boleh dipilih karena mereka adalah calon koruptor yang berbahaya jika berkuasa. Karenanya, para kandidat harusnya berpikir bahwa uang mereka harusnya tidak disalurkan dengan cara demikian karena sudah tidak efektif untuk menarik simpati, selain memang itu cara haram.
3.     Seandainya pun ada pemilih yang mau menerima suap, belum tentu mereka akan benar-benar memilih penyuapnya. Tak sedikit dari mereka yang justru berkhianat.
4.     Pendidikan agama di masyarakat Indonesia saat ini sudah berkembang. Masyarakat jadi paham para penyuap adalah pelaku dosa. Stigma negatif itu akan terus melekat di ingatan, saat si kandidat penyuap kalah, menang dan berkuasa, bahkan sampai akhir kekuasaan dan di masa pensiunnya.
5.     Banyak kandidat dalam pemilu yang memberikan uangnya tidak tepat sasaran. Tak jarang uang jatuh ke tangan ‘lawan’. Akibatnya, uang hilang percuma dan tidak sesuai harapan. Contohnya ‘serangan fajar’ yang terkadang uangnya jatuh ke tangan seorang pemilih, namun pemilih tersebut sudah mengantongi nama kandidat lain untuk dipilih.
6.     Jika politik uang ini diketahui lawan dan si kandidat pelaku suap terpilih dalam pemilu, maka itu bisa menjadi senjata lawan yang kalah untuk mengajukan pembatalan hasil pemilu. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 151, bahwa kepala daerah terpilih harus menghadapi masa uji publik selama 3 hari. Dalam masa itu, kandidat terpilih bisa djatuhkan dengan menyodorkan bukti politik uang yang dilakukannya di masa pemilu.
7.     Tak sedikit kandidat yang kalah akhirnya menghabiskan hidupnya di rumah sakit jiwa.
8.     Orang yang gila kekuasaan hingga menghalalkan segala cara termasuk suap akan menyesal nanti di hari dimana penyesalan sudah tidak berguna.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإِمَارَةِ ، وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Sesungguhnya kalian akan mengejar kekuasaan lantas menyesal di hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 7148 dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْىٌ وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ فِيهَا
Sesungguhnya kekuasaan itu adalah amanah, dan ia pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan itu dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya dalam masa kekuasaannya.” (HR. Muslim no. 4823 dari sahabat Abu Dzar radhiallahu ‘anhu)
Pesan untuk masyarakat
Melalui tulisan ini, penulis juga ingin mengingatkan masyarakat beberapa hal penting sebagai berikut:
1.     Ingatlah peringatan soal dosa dan laknat Allah dan Rasul-Nya bagi para penerima suap dan orang yang menjadi perantaranya.
2.     Kandidat yang melancarkan politik uang sesungguhnya adalah calon pejabat yang bermental rendah dan tidak berkualitas.
3.     Orang yang memenangkan pemilu dengan politik uang biasanya saat berkuasa akan berusaha membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya, walaupun harus dengan mengambil uang rakyat (korupsi). Tujuannya agar ‘kembali modal’.
4.     Ketika kalah, tidak jarang kandidat penyuap meminta kembali barang-barang dan uang yang telah mereka suapkan kepada masyarakat. Penulis pernah mendapati seorang caleg yang kalah meminta kembali karpet dan sound system yang telah ia sumbangkan ke masjid karena sakit hati.
Solusi jitu terhadap politik uang
Banyak solusi yang ditawarkan oleh berbagai elemen yang berkecimpung dalam dunia politik dan hukum, yang dianggap dapat menghilangkan praktek politik uang.
Contohnya:
1.     Meningkatkan peran pengawasan yang selama ini dilakukan Panwaslu.
2.     Menindak pidana semua yang terlibat di dalamnya.
3.     Membuat slogan-slogan sindiran seperti democrazy sebagai pengganti demokrasi.
4.     Membuat program TV dan radio serta rubrik di media cetak yang menyuarakan anti suap.
Sayangnya, sebagian solusi yang diajukan, semisal peningkatan peran panwaslu dan hukuman pidana, hanya sekedar wacana dan sangat sulit dijalankan, mengingat para pelaku suap dalam pemilu (kandidat, partai, politisi, timses, masyarakat) dan penegak hukumnya sebenarnya memiliki simbiosis mutualisme (hubungan yang saling menguntungkan) dalam suap-menyuap.
Karenanya penulis mengajukan solusi lain yang bisa jadi efektif dalam perspektif agama, di antaranya:
1.     Mencetak tulisan-tulisan yang mengingatkan masyarakat tentang bahaya suap, seperti tulisan yang ada di tangan pembaca, setiap menjelang pemilu.
2.     Mengajak para da’i dan khatib Jum’at untuk memperbanyak ceramah dan khutbah seputar risywah(suap) khususnya menjelang pemilu.
Dua langkah ini merupakan bentuk amar ma’ruf nahi munkar dalam masalah pemilu (politik) yang merupakan muara datangnya penguasa. Kemungkaran dalam pemilu seperti politik uang harus ada yang menjelaskannya, karena bencana bagi bangsa akan terus ada jika kemungkaran itu dibiarkan merajalela.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْمُنْكَرَ لاَ يُغَيِّرُونَهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ بِعِقَابِه
Jika manusia telah melihat kemungkaran lantas tidak mengingkarinya, maka dekatlah Allah meratakan adzab-Nya terhadap mereka.” (HR. Abu Daud no. 4340, At-Tirmidzi no. 2321, Ibnu Majah no. 4140, Ahmad dari sahabat Abu Bakar As-Shidiq radhiallahu ‘anhu)
Semoga Allah merahmati bangsa ini dengan menyadarkan mereka bahaya suap menyuap dalam pemilu dan menganugerahkan mereka dengan pemimpin yang baik di masa mendatang.
Oleh: Ustadz Muflih Safitra
Balikpapan, 15 Dzulhijjah 1436 H